Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Rapat teknis kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( ) huruf d dipimpin oleh Camat dengan peserta meliputi:
a. koordinator BPP;
b. kepala desa/lurah;
c. Penyuluh Pertanian; dan
d. Perwakilan dan Pelaku Usaha
P pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mengidentifikasi kegiatan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian secara terpadu;
b. menyusun titik kritis dan risiko kegiatan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian secara terpadu;
c. menyusun perangkat pengawalan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
d. merencanakan secara operasional kegiatan pengawalan dan pengendalian secara terpadu antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
e. melakukan pemantauan secara periodik terhadap pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pengendalian.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pertanian Provinsi;
b. unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi untuk pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pertanian provinsi dan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota;
c. Provinsi yang menjadi Satminkal pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota
d. Kabupaten/Kota yang menjadi Satminkal pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Pertanian kecamatan.
pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
b. pelaksanaan penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa;
c. pengelolaan, pembinaan dan pengembangan pola karier Penyuluh Pertanian;
d. pelaksanaan penumbuhkembangan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani;
e. pelaksanaan penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian;
f. pelaksanaan kemudahan akses terhadap sumber informasi teknologi, permodalan, pasar, dan sumber daya lainnya;
g. pelaksaan pemanfaatan TIK;
h. pelaksanaan ketersediaan prasarana dan sarana.
Koreksi Anda
