Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat teknis provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( ) huruf b dipimpin oleh kepala Dinas dengan peserta meliputi: a. kepala Dinas Kabupaten/Kota; b. kepala bidang/kepala U P T D Penyuluhan Pertanian provinsi; c. Penyuluh Pertanian provinsi dan d. perwakilan dan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda