Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Rapat teknis pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( ) huruf a dipimpin oleh Kepala dengan peserta meliputi unsur:
a. Pusat Penyuluhan Pertanian;
b. Pusat Pendidikan Pertanian;
c. Pusat Pelatihan Pertanian;
d. Dinas rovinsi;
e. organisasi profesi Penyuluh Pertanian nasional;
f. Penyuluh Pertanian pusat; dan
g. perwakilan dan Pelaku Usaha.
Koreksi Anda
