Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat teknis sebagaimana dimaksud 1 ayat ( ) huruf b dilaksanakan secara berjenjang mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota
kecamatan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun atau setiap semester
(2) Rapat teknis sebagaimana dimaksud tindak lanjut rapat koordinasi
(3) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rapat teknis:
a. pusat;
b. provinsi;
c. kabupaten/kota; dan
d. kecamatan.
(4) Subtansi pembahasan sebagaimana dimaksud meliputi:
a. perencanaan dan penyusunan program Penyuluhan Pertanian;
b. penyusunan anggaran program Penyuluhan Pertanian;
c. penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian;
d. penumbuhkembangan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani;
e. penyusunan dan penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian;
f. peningkatan kemudahan akses terhadap sumber informasi teknologi, permodalan, pasar dan sumberdaya lainnya;
g. peningkatan pemanfaatan TIK;
h. perencanaan dan pelaksanaan peningkatan kapasitas Penyuluh Pertanian;
i. pembinaan dan pengembangan pola karier Penyuluh Pertanian;
j. pemberian penghargaan kepada Penyuluh Pertanian, Pelaku Usaha, Kelembagaan Petani, Kelembagaan Ekonomi Petani, BPP, dan Posluhdes berprestasi;
dan
k. pengawalan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan Penyuluhan Pertanian.
(5) Rapat teknis penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dapat diintegrasikan dengan musyawarah perencanaan pembangunan Pertanian nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Koreksi Anda
