Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat teknis sebagaimana dimaksud 1 ayat ( ) huruf b dilaksanakan secara berjenjang mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota kecamatan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun atau setiap semester (2) Rapat teknis sebagaimana dimaksud tindak lanjut rapat koordinasi (3) Rapat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rapat teknis: a. pusat; b. provinsi; c. kabupaten/kota; dan d. kecamatan. (4) Subtansi pembahasan sebagaimana dimaksud meliputi: a. perencanaan dan penyusunan program Penyuluhan Pertanian; b. penyusunan anggaran program Penyuluhan Pertanian; c. penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian; d. penumbuhkembangan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani; e. penyusunan dan penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian; f. peningkatan kemudahan akses terhadap sumber informasi teknologi, permodalan, pasar dan sumberdaya lainnya; g. peningkatan pemanfaatan TIK; h. perencanaan dan pelaksanaan peningkatan kapasitas Penyuluh Pertanian; i. pembinaan dan pengembangan pola karier Penyuluh Pertanian; j. pemberian penghargaan kepada Penyuluh Pertanian, Pelaku Usaha, Kelembagaan Petani, Kelembagaan Ekonomi Petani, BPP, dan Posluhdes berprestasi; dan k. pengawalan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi kegiatan Penyuluhan Pertanian. (5) Rapat teknis penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dapat diintegrasikan dengan musyawarah perencanaan pembangunan Pertanian nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Koreksi Anda