Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rapat koordinasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dipimpin oleh upati/wali kota dengan peserta meliputi unsur: a. Dinas Kabupaten/Kota b. U P T D Penyuluhan c. BPP d. organisasi profesi Penyuluh Pertanian; e. perwakilan dan Pelaku Usaha; f. Komisi Penyuluhan Pertanian Kabupaten/Kota; dan g. unsur terkait lainnya.
Koreksi Anda