Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Rapat koordinasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dipimpin oleh Menteri dengan peserta meliputi unsur:
a. kementerian/lembaga terkait;
b. Eselon I lingkup Kementerian Pertanian;
c. gubernur;
d. bupati/wali kota;
e. organisasi profesi Penyuluh Pertanian;
f. organisasi Petani;
g. perwakilan dan Pelaku Usaha;
h. Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional;
i. perguruan tinggi; dan
j. nsur terkait lainnya.
Koreksi Anda
