Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
dilakukan oleh dalam bentuk sertifikasi profesi Penyuluh Pertanian dalam bentuk dan b w
(1) Sertifikasi profesi sebagaimana dimaksud
huruf oleh sertifikasi profesi P
(2) Selain sertifikasi profesi P oleh sertifikasi profesi dengan
Pembinaan Penyuluh Swasta dalam bentuk kerja sama sebagaimana huruf dilakukan dalam bentuk:
a. enumbuhan melalui:
1. inventarisasi, identifikasi, seleksi, latihan orientasi, uji kompetensi, dan sertifikasi
2. aji/ onor/insentif minimal sama dengan yang dibebankan pada pihak swasta bersangkutan dan
b. pelatihan fungsional dan pelatihan teknis
(1) Pembinaan Penyuluh Swasta dalam bentuk engoordinasian wilayah kerja Penyuluh Swasta sebagaimana
huruf dengan koordinasi penempatan wilayah kerja dan kedudukan Penyuluh Pertanian.
(2) Penempatan wilayah kerja sebagaimana dimaksud ayat ( ) berdasarkan rekomendasi dari perusahaan/lembaga tempat Penyuluh Swasta.
(3) Penempatan wilayah kerja sebagaimana ayat ( ) dikoordinasikan oleh k bersama koordinator BPP lokasi wilayah kerja dimaksud.
Koreksi Anda
