Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan Penyuluh Swadaya sebagaimana Pasal huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Penyuluh Pertanian ASN dan THL-TB Penyuluh Pertanian berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan untuk mendaftarkan calon Penyuluh Swadaya yang memenuhi kepada pimpinan BPP; b. pimpinan BPP calon Penyuluh Swadaya kepada kepala Dinas Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Satminkal; c. Dinas Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Satminkal calon Penyuluh Swadaya; d. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana huruf , Penyuluh Swadaya keputusan bupati/wali kota. a. Warga Negara Republik INDONESIA; b. sehat jasmani dan rohani; c. mampu berkomunikasi dengan Petani dan Pelaku Usaha; d. memiliki kemauan dan kemampuan serta bersedia untuk menyebarluaskan keahliannya kepada Petani dan Pelaku Usaha melalui kegiatan Penyuluhan Pertanian; e. memiliki kemauan dan kemampuan bekerja sama dengan Instansi pemerintah/perusahaan atau dunia usaha di bidang Pertanian; f. bersedia mengikuti pelatihan di bidang Penyuluhan Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta; g. mengelola usaha on farm dan/atau off farm di bidang Pertanian yang berhasil dan dapat dicontoh oleh masyarakat sekitarnya; h. memiliki jiwa kepemimpinan; i. mempunyai kompetensi, keterampilan dan keahlian teknis di bidang Pertanian; dan j. memiliki jiwa keswadayaan dalam melaksanakan Penyuluhan Pertanian Selain didaftarkan oleh Penyuluh ASN dan THL-TB Penyuluh Pertanian yang berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan sebagaimana dimaksud huruf a, Petani dan masyarakat lain yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dapat mendaftar sebagai calon Penyuluh Swadaya secara mandiri kepada BPP. Pembinaan teknis Penyuluh Swadaya dilakukan oleh: a. Menteri dalam bentuk peningkatan kompetensi dan sertifikasi profesi; b. gubernur dalam bentuk peningkatan kompetensi; dan c. bupati/wali kota dalam bentuk peningkatan kompetensi.
Koreksi Anda