Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Bentuk pengawasan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan pengawasan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, huruf b, dan huruf c.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64
a. penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian;
b. perencanaan kebutuhan tenaga Penyuluh Pertanian;
c. pembinaan dan pengembangan pola karir Penyuluh Pertanian.
pada ayat 1 APIP I Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2023
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA
Koreksi Anda
