Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam asal 6 huruf g diberikan kepada: a. penyelenggara Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota; b. Penyuluh Pertanian di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan terhadap proses Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan terhadap capaian kinerja penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
Koreksi Anda