Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengkajian sebagaimana dimaksud dalam asal 6 huruf f dilakukan dalam bentuk pengkajian spesifik lokasi untuk memecahkan permasalahan dalam penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian.
Koreksi Anda