Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam asal 6 huruf d meliputi kegiatan: a. pelatihan teknis; b. pelatihan fungsional; dan c. pelatihan bersifat standarisasi dan sertifikasi profesi.
Koreksi Anda