Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam asal 6 huruf c merupakan bentuk jaminan ketersediaan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada paling sedikit dilakukan dalam rangka:
a. penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa;
b. penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluhan Pertanian;
c. penumbuhkembangan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani;
d. penyediaan dan penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian;
e. peningkatan kemudahan akses terhadap sumber informasi teknologi, permodalan, pasar, dan sumber daya lainnya; dan
f. pemanfaatan TIK.
Koreksi Anda
