Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam asal 6 huruf c merupakan bentuk jaminan ketersediaan prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada paling sedikit dilakukan dalam rangka: a. penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa; b. penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluhan Pertanian; c. penumbuhkembangan Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani; d. penyediaan dan penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian; e. peningkatan kemudahan akses terhadap sumber informasi teknologi, permodalan, pasar, dan sumber daya lainnya; dan f. pemanfaatan TIK.
Koreksi Anda