Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluh Pertanian 4, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi melalui: a. peningkatan ketrampilan akses jaringan TIK; b. produksi media pembelajaran; c. pengi an dengan program pembelajaran dan pengabdian masyarakat. pengkajian; dan p (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam asal 6 huruf a meliputi kebijakan, strategi dan program Penyuluhan Pertanian.
Koreksi Anda