Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
meningkatkan kompetensi Penyuluh Pertanian , Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan: a. pemetaan Penyuluh Pertanian yang menguasai TIK dalam menjalankan kegiatan Penyuluhan Pertanian; b. pelatihan penguasaan TIK berbasis kompetensi.
Koreksi Anda