Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan koordinasi dan sinergi sebagaimana dimaksud 2 melalui:
a. pendataan potensi Pertanian di kecamatan, paling sedikit meliputi
1. luas baku lahan
2. luas tanam
3. produksi
4. luas panen
5. produktivitas
6. alat mesin Pertanian pra panen dan pasca panen dan
7. pengolahan hasil dan pemasaran produk perkomoditas;
b. fasilitasi pengembangan jejaring kemitraan usaha tani;
dan
c. penyediaan informasi pembangunan Pertanian paling sedikit meliputi
1. varietas
2. benih atau bibit
3. pupuk
4. 5.
pakan
6. pola tanam
7. kalender tanam
8. pascapanen
9. rencana definitif kelompok tani atau rencana definitif kebutuhan kelompok
Koreksi Anda
