Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peningkatan kualitas penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian 0 dilakukan melalui sinergi Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh: a. kepala Dinas Provinsi yang menjadi Satminkal b. kepala Dinas Kabupaten/Kota yang menjadi Satminkal kabupaten/kota.
Koreksi Anda