Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
pembangunan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (1) dilakukan melalui: a. pemutakhiran informasi pembangunan Pertanian ke dalam aplikasi yang berkaitan dengan kegiatan Penyuluhan Pertanian di kecamatan yang divalidasi oleh koordinator BPP dan disetujui oleh kepala Dinas Kabupaten/Kota; b. pemutakhiran informasi pembangunan Pertanian ke dalam aplikasi yang berkaitan dengan kegiatan Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota yang divalidasi dan disetujui oleh pimpinan Satminkal; c. pemutakhiran informasi pembangunan Pertanian ke dalam aplikasi yang berkaitan dengan kegiatan Penyuluhan Pertanian di pusat yang divalidasi dan disetujui oleh tim yang ditugaskan oleh pimpinan unit kerja.
Koreksi Anda