Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
huruf
(2) Penyusunan r
P
(1) pada tingkat provinsi dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh gubernur melalui
.
R
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
penyusunan r
Pertanian 4 Kabupaten/Kota pada tingkat k dilakukan oleh bupati/wali kota melalui
R
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf pada tingkat provinsi dalam Pasal penyusunan r
Pertanian
Penguatan Hubungan Kerja
Koreksi Anda
