Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
huruf (2) Penyusunan r P (1) pada tingkat provinsi dalam Pasal 3 huruf b dilakukan oleh gubernur melalui . R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf penyusunan r Pertanian 4 Kabupaten/Kota pada tingkat k dilakukan oleh bupati/wali kota melalui R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf pada tingkat provinsi dalam Pasal penyusunan r Pertanian Penguatan Hubungan Kerja
Koreksi Anda