Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf g meliputi fasilitasi: a. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana gedung perkantoran; b. Penyuluhan Pertanian; dan c. sarana TIK berupa perangkat keras perangkat lunak, dan jaringan internet.
Koreksi Anda