Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf g meliputi fasilitasi:
a. pembangunan, rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana gedung perkantoran;
b. Penyuluhan Pertanian; dan
c. sarana TIK berupa perangkat keras perangkat lunak, dan jaringan internet.
Koreksi Anda
