Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf f digunakan untuk mendukung kegiatan Penyuluhan Pertanian di era digital meliputi:
a. penyediaan infrastruktur TIK dalam bentuk perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan internet
b. penyediaan SDM pengelola TIK
c. peningkatan kapasitas SDM pengelola TIK dan Penyuluh Pertanian dalam pemanfaatan TIK
Koreksi Anda
