Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf e : a. optimalisasi pemanfaatan TIK b. fasilitasi kemudahan akses ke embaga , perguruan tinggi, perbankan, dan sumber informasi agribisnis lainnya c. fasilitasi pengembangan jejaring erja sama/ kemitraan agribisnis d. penerapan berbagai metod Penyuluhan
Koreksi Anda