Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) dan penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf d meliputi: a. penyusunan materi Penyuluhan Pertanian di pusat, provinsi dan kabupaten/kota; b. penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian secara konvensional atau modern melalui TIK. (2) penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian
Koreksi Anda