Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
P P sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf c meliputi:
a. peningkatan jumlah dan
b. peningkatan kemampuan kelompok tani dan gabungan kelompok tani dalam menjalankan fungsinya
c. peningkatan kapasitas kelompok tani dan gabungan kelompok tani
d. peningkatan jumlah Kelembagaan Ekonomi Petani
e. peningkatan kapasitas Kelembagaan Ekonomi Petani
f. fasilitasi pengembangan dan penguatan jejaring erja sama/kemitraan agribisnis
Koreksi Anda
