Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b meliputi: a. identifikasi kebutuhan Penyuluh Pertanian ASN; b. penyusunan formasi Penyuluh Pertanian ASN; c. rekrutmen dan penempatan Penyuluh Pertanian ASN; d. pembinaan karir Penyuluh Pertanian melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi Penyuluh Pertanian; e. pemantauan dan evaluasi Penyuluh Pertanian yang berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; f. penumbuhkembangan enyuluh Swadaya; g. peningkatan kompetensi Penyuluh Pertanian ASN, Swadaya dan Swasta melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi.
Koreksi Anda