Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluhan Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf b meliputi:
a. identifikasi kebutuhan Penyuluh Pertanian ASN;
b. penyusunan formasi Penyuluh Pertanian ASN;
c. rekrutmen dan penempatan Penyuluh Pertanian ASN;
d. pembinaan karir Penyuluh Pertanian melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi Penyuluh Pertanian;
e. pemantauan dan evaluasi Penyuluh Pertanian yang berasal dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
f. penumbuhkembangan enyuluh Swadaya;
g. peningkatan kompetensi Penyuluh Pertanian ASN, Swadaya dan Swasta melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi.
Koreksi Anda
