Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memprioritaskan peningkatan produksi dan produktivitas Pertanian, melalui penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa;
penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluhan Pertanian;
P Kelembagaan P
penyediaan dan penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian;
peningkatan
TIK; dan Penyuluhan Pertanian.
(1)
kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a meliputi:
a. pembentukan, penetapan dan peningkatan kapasitas BPP;
b. penumbuhan dan pemberdayaan .
embentukan, penetapan dan peningkatan kapasitas BPP pengalokasian biaya operasional BPP enumbuhan dan pemberdayaan pendampingan Posluhdes
Koreksi Anda
