Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memprioritaskan peningkatan produksi dan produktivitas Pertanian, melalui penguatan kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa; penyediaan dan peningkatan kapasitas ketenagaan Penyuluhan Pertanian; P Kelembagaan P penyediaan dan penyebarluasan materi Penyuluhan Pertanian; peningkatan TIK; dan Penyuluhan Pertanian. (1) kelembagaan Penyuluhan Pertanian kecamatan dan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf a meliputi: a. pembentukan, penetapan dan peningkatan kapasitas BPP; b. penumbuhan dan pemberdayaan . embentukan, penetapan dan peningkatan kapasitas BPP pengalokasian biaya operasional BPP enumbuhan dan pemberdayaan pendampingan Posluhdes
Koreksi Anda