Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertanian yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit
kerja eselon II di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
3. Personel UKPBJ adalah aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau jabatan lainnya yang melaksanakan tugas dan fungsi dalam Pengadaan Barang/Jasa.
4. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
5. Kode Etik Personel UKPBJ yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, atau pendapat secara lisan maupun tertulis dalam Pengadaan Barang/Jasa.
6. Pengaduan adalah pemberitahuan secara lisan atau tertulis yang disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Personel UKPBJ yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
7. Terperiksa adalah Personel UKPBJ yang diperiksa karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik.
8. Majelis Pertimbangan Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik adalah tim yang bertugas melakukan penegakan Kode Etik.