PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 27-permentan-ku-030-8-2017 Tahun 2017 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, Dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan
PERMEN Nomor 27-permentan-ku-030-8-2017 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.