Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/5/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 679), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: