Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan disampaikan secara tertulis dan berjenjang oleh: a. bupati/walikota; dan b. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda