Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan disampaikan secara tertulis dan berjenjang oleh:
a. bupati/walikota; dan
b. gubernur kepada Menteri dan menteri yang menangani urusan pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda
