Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dilakukan atas hasil pemantauan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai bahan perbaikan pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani.
Koreksi Anda
