Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pembiayaan Usaha Tani dilakukan oleh:
a. Menteri;
b. gubernur; dan
c. bupati/wali kota.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan Direktorat Jenderal Teknis Komoditas.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Dinas provinsi.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda
