Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pembiayaan Usaha Tani dilakukan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/wali kota. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dan Direktorat Jenderal Teknis Komoditas. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Dinas provinsi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota.
Koreksi Anda