Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penerapan dan pemberian edukasi petunjuk teknis dalam pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani kepada bupati/wali kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Dinas provinsi.
Koreksi Anda
