Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penerapan dan pemberian edukasi petunjuk teknis dalam pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani kepada bupati/wali kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas provinsi.
Koreksi Anda