Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian petunjuk teknis dalam pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani kepada gubernur. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Direktorat Jenderal Teknis Komoditas, dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian. (3) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.
Koreksi Anda