Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pembiayaan Usaha Tani dilakukan oleh: a. Menteri; b. gubernur; dan c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. identifikasi jenis Usaha Tani yang dikembangkan; b. cara melaksanakan Usaha Tani yang baik; c. pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani; d. pelatihan manajerial Usaha Tani; dan/atau e. pelatihan analisis kelayakan Usaha Tani.
Koreksi Anda