Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan melalui: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; c. pelatihan; dan/atau d. bentuk program/kegiatan lainnya.
Koreksi Anda