Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Teks Saat Ini
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis;
c. pelatihan; dan/atau
d. bentuk program/kegiatan lainnya.
Koreksi Anda
