Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam rangka inklusi keuangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda