Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d dilaksanakan dalam rangka inklusi keuangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda
