Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan manajemen Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b antara lain: a. manajemen sumber daya; b. manajemen pemasaran; dan c. manajemen kewirausahaan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
Koreksi Anda