Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan penyusunan Rencana Kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka pengajuan pembiayaan kepada Lembaga Perbankan dan/atau Lembaga Pembiayaan.
(2) Penyusunan rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. penyusunan proposal usaha; dan
b. rencana anggaran biaya.
(3) Pendampingan penyusunan Rencana Kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh petugas teknis yang menangani pembiayaan.
Koreksi Anda
