Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan penyusunan Rencana Kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka pengajuan pembiayaan kepada Lembaga Perbankan dan/atau Lembaga Pembiayaan. (2) Penyusunan rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. penyusunan proposal usaha; dan b. rencana anggaran biaya. (3) Pendampingan penyusunan Rencana Kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas provinsi dan kabupaten/kota. (4) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh petugas teknis yang menangani pembiayaan.
Koreksi Anda