Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani, Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani difasilitasi melalui pendampingan. (2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani; b. manajemen Usaha Tani; c. teknis Usaha Tani; dan/atau d. administrasi keuangan.
Koreksi Anda