Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Skema pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b disusun dalam skema pelunasan Pembiayaan Usaha Tani secara: a. angsuran berkala; b. pembayaran sekaligus saat jatuh tempo; dan/atau c. pembayaran dengan tenggang waktu (grace period).
Koreksi Anda