Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas komponen: a. biaya investasi; dan/atau b. biaya modal kerja/operasional. (2) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dikeluarkan sebelum Usaha Tani menghasilkan. (3) Biaya modal kerja/operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dikeluarkan selama 1 (satu) siklus Usaha Tani berlangsung.
Koreksi Anda