Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas komponen:
a. biaya investasi; dan/atau
b. biaya modal kerja/operasional.
(2) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya yang dikeluarkan sebelum Usaha Tani menghasilkan.
(3) Biaya modal kerja/operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya yang dikeluarkan selama 1 (satu) siklus Usaha Tani berlangsung.
Koreksi Anda
