Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Teks Saat Ini
Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas:
a. rencana kebutuhan permodalan; dan
b. skema pengembalian.
Koreksi Anda
