Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas: a. rencana kebutuhan permodalan; dan b. skema pengembalian.
Koreksi Anda