Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Pembiayaan Usaha Tani, Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani menyusun Rencana Kebutuhan Usaha Tani. (2) Penyusunan Rencana Kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Kebutuhan Indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Rencana Kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan Pertanian sesuai dengan komoditasnya. (4) Penyampaian Rencana Kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya untuk kredit atau pembiayaan program Pemerintah.
Koreksi Anda