Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Teks Saat Ini
Kebutuhan Indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Usaha Tani.
Koreksi Anda
