Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Dalam hal terdapat Kebutuhan Indikatif lain yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Perbankan atau Lembaga Pembiayaan dapat mengacu pada komponen usaha komoditas yang dibutuhkan untuk Usaha Tani dengan menyesuaikan harga setempat.
Koreksi Anda