Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebutuhan Indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun untuk pelaksanaan Usaha Tani selama 1 (satu) Siklus Musim Tanam bagi subsektor tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura atau 1 (satu) Siklus Usaha peternakan bagi subsektor peternakan.
Koreksi Anda