Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan: a. satuan usaha; dan/atau b. luasan tanam per hektare. (2) Satuan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk Usaha Tani subsektor peternakan. (3) Luasan tanam per hektare sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk Usaha Tani subsektor: a. tanaman pangan; b. hortikultura; dan c. perkebunan, pada tahapan budi daya. (4) Dalam hal Usaha Tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Usaha Tani pada tahapan pascapanen dan/atau pengolahan, Kebutuhan Indikatif disusun berdasarkan satuan usaha.
Koreksi Anda