Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan Indikatif digunakan sebagai dasar bagi Lembaga Perbankan atau Lembaga Pembiayaan dalam penyaluran Pembiayaan Usaha Tani.
(2) Kebutuhan Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk komoditas Pertanian subsektor:
a. tanaman pangan;
b. hortikultura;
c. perkebunan; dan
d. peternakan.
(3) Kebutuhan Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk Usaha Tani pada tahapan:
a. budi daya;
b. panen;
c. pascapanen; dan
d. pengolahan.
Koreksi Anda
