Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
2. Pembiayaan Usaha Tani adalah pemberian fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui Lembaga Perbankan atau Lembaga Pembiayaan untuk kegiatan Usaha Tani.
3. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/atau jasa penunjang.
4. Petani adalah warga negara INDONESIA perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
5. Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani.
6. Lembaga Perbankan adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah.
7. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.
8. Kebutuhan Indikatif adalah kebutuhan biaya usaha tani dari masing-masing komoditas selama 1 (satu) siklus musim tanam atau siklus usaha.
9. Rencana Kebutuhan Usaha Tani adalah rencana kebutuhan modal kerja/operasional atau investasi Petani untuk usaha Pertanian dalam 1 (satu) periode tertentu yang dilengkapi jadwal pencairan dan pengembalian kredit.
10. Siklus Musim Tanam adalah periode budi daya tanaman dalam satu musim tanam dalam 1 (satu) tahun.
11. Siklus Usaha adalah periode kegiatan suatu Usaha Tani, yang meliputi identifikasi, persiapan, pelaksanaan usaha budi daya dan hilirisasi serta evaluasi.
12. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
Koreksi Anda
